MAKALAH
Pengertian hukum perdata
dan sistematika menurut BW dan ilmu
pengetahuan
Diajukan sebagai syarat memenuhi tugas mata
kuliah
Dosen Pembimbing :
M. Rosihul islam, M.HI
Disusun Oleh :
Ansoriyadi
JURUSAN AL-AHWAL AS-SYAHSIYYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2011
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah yang telah memberikan
rasa cinta dan kasih sayang kedalam sanubari setiap kehidupan yang tidak akan
pernah terkikiskan oleh gejolaknya zaman sehingga dengan rasa cinta dan kasih
sayangnya lah membawa kita kepada pemikiran-pemikiran yang slalu diridhoinya
yang berupa penyusunan makalah ini yang bertemakan Pengertian hukum perdata dan sistematika menurut BW dan ilmu
pengetahuan Sesuai dengan harapan yang kita inginkan..
Sholawat dan salam semuga tetap tercurah limpahkan kepada nabi kita nabi
besar Muhammad SAW, karena denga berkat perjuangan beliau kita dapat terangkis
dari alam jahiliya menuju alam kemahiran, sehingga kita dapat menikmati ilmu
yang dengan baik seperti apa yang kita rasakan sekarang ini.
Melihat kemanpuan kami
yang kurang, kami yakin dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan ,
maka dari itu , kami sangat butuh saran dan kritik yang bersifat membangun yang
mampu membawa kami kepada kesempurnaan makalah ini.
Sidoarjo, 10
Oktober 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman judul …………………………………………………… i
Kata pengantar …………………………………………………… ii
Daftar isi …………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………… 1
A. Latar Belakang -------------------------------------------------- 1
B. Rumusan Masalah --------------------------------------------------- 1
BAB II PEMBAHASAN -------------------------------------------------- 2
A.
Pengertian
Hukum perdata ----------------------------------------- 2
B. Sistematika Hukum Perda-----------------------------------------------3
KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek
(BW)-----------------------------4
BAB III PENUTUP …………………………………………………... 9
Kesimpulan
………………………………………………….. 9
Daftar
Pustaka -------------------------------------------------- 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Agar kita memahami hukum perdata yang ada yang di indonisia maka
kita harus tau sejarah hukum perdata, Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun
berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis
dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code
de commerce (hukum dagang).
Istilah “hukum perdata” pertama kali
diperkenalkan oleh Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht
pada masa penjajahan Jepang. Menurut Subekti, istilah “hukum perdata” dalam
arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok
yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dalam cakupannya yang luas
ini hukum perdata disebut juga dengan istilah hukum sipil (civilrecht)
dan hukum privat (privatrecht). Sedangkan secara sempit, istilah “hukum
perdata” dipakai sebagai lawan dari “hukum dagang”. Dalam bukunya, Inleiding
tot de studie van het Nederlandse recht, Apeldoorn membagi hukum perdata
menjadi dua macam, yaitu “hukum perdata materiil” yang mengatur
kepentingan-kepentingan perdata, dan “hukum perdata formil” yang mengatur hukum
mengenai pertikaian-pertikaian perdata atau dengan kata lain: cara
mempertahankan peraturan-peraturan hukum perdata materiil dengan pertolongan
hakim.
B. Rumusan
masalah
1. pengertian hukum
perdata
2. sistematika hukum
perdata menurut BW dan ilmu pengetahuan
BAB II
PEMBAHASAN
A Pengertian Hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi
semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana. Pengeertian hukum privat (hukum perdana
materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan.
Selain ada hukum privat
materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum
acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
Secara
terminologis, istilah hukum perdata didefinisikan secara beragam sesuai
perspektif atau sudut pandang terhadap hukum perdata itu sendiri. Antara lain:
1. HFA. Vollmar: aturan-aturan atau norma-norma yang memebrikan pembatasan
dan oleh karenanya memebrikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam
perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lainnya dari
orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga
dan hubungan lalu lintas.
2. Sudikno Mertokusumo : hukum antara perorangan yang
mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam
hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanannya diserahkan
masing-masing pihak.
3. Salim HS: keseluruhan kaidah-kaidah hukum (tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan kemasyarakatan.
3. Salim HS: keseluruhan kaidah-kaidah hukum (tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan kemasyarakatan.
4. Titik
Triwulan Tutik : hukum perdata adalah aturan yang memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut : 1) Adanya kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis,
2) Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum
yang lain, 3) Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata, meliputi: hukum
orang, hukum keluarga, hukum benda dan sebagainya.
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Kaidah
hukum perdata dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain bentuk, subjek dan
substansinya. Berdasarkan bentuknya hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2
macam : tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perdata tertulis, terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi, sedangkan hukum
perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh,
dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan adat) seperti
hukum adat dan hukum Islam.
Subjek
hukum perdata terdiri atas : manusia dan badan hukum. Manusia dalam istilah
biologis dipersamakan dengan orang atau individu dalam istilah yuridis. Hal ini
karena manusia memiliki hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. Sedangkan badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan tertentu, harta, kekayaan, serta hak dan kewajiban. Substansi yang diatur dalam hukum perdata,
yaitu : (1) dalam hubungan keluarga (2) dalam pergaulan masyarakat.
Dalam hubungan keluarga, akan timbul hukum tentang orang (badan pribadi) dan
hukum keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum
harta kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris.
B. Sistematika Hukum Perdata
Menurut
ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi ke dalam 4 bagian, yaitu :
1)
Hukum perorangan (personenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2) Hukum keluarga (familierecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3) Hukum harta kekayaan (vermogensrecht),
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4) Hukum Waris (arfrecht).
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan
perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal
dunia kepada orang yang masih hidup.
KUH Perdata
atau Burgelijk Wetboek (BW)
merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan
tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi, Berdasarkan
sistematika yang ada dalam KUH perdata (BW), hukum perdata terdiri atas 4
(empat) buku, yaitu :
1. Buku I perihal orang (van
personen), yang membuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan;
2. Buku II perihal benda (van
zaken), yang memuat hukum benda dan hukum waris;
3. Buku III perihal perikatan (van verbentennissen), yang memuat hukum harta kekayan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu;
3. Buku III perihal perikatan (van verbentennissen), yang memuat hukum harta kekayan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu;
4. Buku IV perihal pembuktian dan kadaluarsa (van
bewijs en varjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.
Berdasarkan sistematika tersebut, substansi KUH perdata terdapat dalam 2 bagian: Buku I, II dan III berisi ketentuan hukum perdata materiil, sedangkan Buku IV, berisi ketentuan hukum perdata formil. Ditinjau dari segi perkembangannya, hukum perdata Indonesia sekarang menunjukan tendensi perubahan. Sebagaimana sistematika hukum perdata Belanda yang diundangkan pada tanggal 3 Desember 1987 Stb. 590 dan mulai berlaku 1 April 1988 meliputi 5 buku, yaitu :
Berdasarkan sistematika tersebut, substansi KUH perdata terdapat dalam 2 bagian: Buku I, II dan III berisi ketentuan hukum perdata materiil, sedangkan Buku IV, berisi ketentuan hukum perdata formil. Ditinjau dari segi perkembangannya, hukum perdata Indonesia sekarang menunjukan tendensi perubahan. Sebagaimana sistematika hukum perdata Belanda yang diundangkan pada tanggal 3 Desember 1987 Stb. 590 dan mulai berlaku 1 April 1988 meliputi 5 buku, yaitu :
1. Buku I
tentang hukum orang dan keluarga (personen-familie-recht)
2. Buku II
tentang hukum badan hukum (rechtspersoon)
3. Buku
III tentang hukum hak kebendaan (van zaken)
4. Buku IV
tentang hukum perikatan (van verbentennissen)
5. Buku V
tentang daluarsa (van verjaring)
Sedangkan
ditinjau dari segi pembidangan isinya, hukum perdata Indonesia dalam perkembangannya
terbagi menjadi bagian-bagian antara lain: Bidang Hukum Keluarga (perkawinan,
perceraian, harta bersama, kekuasaan orang tua, kedudukan, pengampuan dan
perwalian), Bidang Hukum Waris, Hukum Benda, Bidang Hukum Jaminan, Bidang Hukum
Badan Hukum, Bidang Hukum Perikatan Umum, bidang Hukum Perjanjian Khusus.
BAB III
PENUTUP
A.kesimpulan
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas
adalah bahan hokum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(BW), Kitab Undang-Undang hokum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang
yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Hokum perdata dalam arti sempit adalah hokum perdata
sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Subekti
mengatakan hokum Perdata dalam arti luas meliputi semua hokum privat materiil,
yaitu segala hokum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata
adakalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan hokum dagang.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi
ke dalam 4 bagian, yaitu :
1)
Hukum perorangan (personenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2) Hukum keluarga (familierecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3) Hukum harta kekayaan (vermogensrecht),
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4) Hukum Waris (arfrecht).
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan
perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal
dunia kepada orang yang masih hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Titik
Triwulan Tutik, 2010.
Hukum Perdata dalam Sistem Hukum
Nasional (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group,)
CST.
Kansil, 1989.
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia (Jakarta:
Balai Pustaka,)
CST.
Kansil, 2006.
Modul Hukum Perdata (Jakarta: Pradnya paramita,)
Subekti,
2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, )
Sudikno
Mertokusumo, 2008.
Mengenal Hukum : Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberti,)
LJ.
Van Apeldoorn, 2009.
Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita,)
youtube | videoodl.cc
BalasHapusyoutube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube mp3 youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube.