Kamis, 10 Januari 2013


MAKALAH
Pengertian hukum perdata dan sistematika menurut  BW dan ilmu pengetahuan
Diajukan sebagai syarat memenuhi tugas mata kuliah
Dosen Pembimbing :
M. Rosihul islam, M.HI
Disusun Oleh :
Ansoriyadi    
JURUSAN AL-AHWAL AS-SYAHSIYYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2011
KATA PENGANTAR        
Segala puji bagi allah yang telah memberikan rasa cinta dan kasih sayang kedalam sanubari setiap kehidupan yang tidak akan pernah terkikiskan oleh gejolaknya zaman sehingga dengan rasa cinta dan kasih sayangnya lah membawa kita kepada pemikiran-pemikiran yang slalu diridhoinya yang berupa penyusunan makalah ini yang bertemakan Pengertian hukum perdata dan sistematika menurut BW dan ilmu pengetahuan Sesuai dengan harapan yang kita inginkan..
Sholawat dan salam semuga tetap tercurah limpahkan kepada nabi kita nabi besar Muhammad SAW, karena denga berkat perjuangan beliau kita dapat terangkis dari alam jahiliya menuju alam kemahiran, sehingga kita dapat menikmati ilmu yang dengan baik seperti apa yang kita rasakan sekarang ini.
Melihat kemanpuan kami yang kurang, kami yakin dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan , maka dari itu , kami sangat butuh saran dan kritik yang bersifat membangun yang mampu membawa kami kepada kesempurnaan makalah ini.





Sidoarjo, 10 Oktober  2012


                                                                                                                        Penulis

DAFTAR ISI

Halaman judul             ……………………………………………………    i
Kata pengantar            ……………………………………………………    ii
Daftar isi                     ……………………………………………………    iii
BAB I PENDAHULUAN     ……………………………………………    1
A. Latar Belakang       --------------------------------------------------     1
B. Rumusan Masalah ---------------------------------------------------    1
BAB II PEMBAHASAN      --------------------------------------------------     2
A. Pengertian Hukum perdata            -----------------------------------------     2

B. Sistematika Hukum Perda-----------------------------------------------3

KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)-----------------------------4

BAB III PENUTUP   …………………………………………………...     9
            Kesimpulan     …………………………………………………..      9
            Daftar Pustaka            --------------------------------------------------     10





BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
     Agar kita memahami hukum perdata yang ada yang di indonisia maka kita harus tau sejarah hukum perdata, Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang).
      Istilah “hukum perdata” pertama kali diperkenalkan oleh Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht pada masa penjajahan Jepang. Menurut Subekti, istilah “hukum perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dalam cakupannya yang luas ini hukum perdata disebut juga dengan istilah hukum sipil (civilrecht) dan hukum privat (privatrecht). Sedangkan secara sempit, istilah “hukum perdata” dipakai sebagai lawan dari “hukum dagang”. Dalam bukunya, Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht, Apeldoorn membagi hukum perdata menjadi dua macam, yaitu “hukum perdata materiil” yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata, dan “hukum perdata formil” yang mengatur hukum mengenai pertikaian-pertikaian perdata atau dengan kata lain: cara mempertahankan peraturan-peraturan hukum perdata materiil dengan pertolongan hakim.
B. Rumusan masalah
1. pengertian hukum perdata
2. sistematika hukum perdata menurut BW dan ilmu pengetahuan


BAB II
PEMBAHASAN
A Pengertian Hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
 Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Secara terminologis, istilah hukum perdata didefinisikan secara beragam sesuai perspektif atau sudut pandang terhadap hukum perdata itu sendiri. Antara lain:
1. HFA. Vollmar: aturan-aturan atau norma-norma yang memebrikan pembatasan dan oleh karenanya memebrikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lainnya dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
2. Sudikno Mertokusumo : hukum antara perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanannya diserahkan masing-masing pihak.
3. Salim HS: keseluruhan kaidah-kaidah hukum (tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan kemasyarakatan.
4. Titik Triwulan Tutik : hukum perdata adalah aturan yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : 1) Adanya kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis, 2) Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain, 3) Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata, meliputi: hukum orang, hukum keluarga, hukum benda dan sebagainya.

Ruang Lingkup Hukum Perdata
Kaidah hukum perdata dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain bentuk, subjek dan substansinya. Berdasarkan bentuknya hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 macam : tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perdata tertulis, terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi, sedangkan hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan adat) seperti hukum adat dan hukum Islam.
Subjek hukum perdata terdiri atas : manusia dan badan hukum. Manusia dalam istilah biologis dipersamakan dengan orang atau individu dalam istilah yuridis. Hal ini karena manusia memiliki hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. Sedangkan badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan tertentu, harta, kekayaan, serta hak dan kewajiban.  Substansi yang diatur dalam hukum perdata, yaitu : (1) dalam hubungan keluarga (2) dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga, akan timbul hukum tentang orang (badan pribadi) dan hukum keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris.
B. Sistematika Hukum Perdata
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi ke dalam 4 bagian, yaitu :
1) Hukum perorangan (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2) Hukum keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3) Hukum harta kekayaan (vermogensrecht),
 Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4) Hukum Waris (arfrecht).
 Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)
merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi, Berdasarkan sistematika yang ada dalam KUH perdata (BW), hukum perdata terdiri atas 4 (empat) buku, yaitu :
1. Buku I perihal orang (van personen), yang membuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan;
2. Buku II perihal benda (van zaken), yang memuat hukum benda dan hukum waris;
3. Buku III perihal perikatan (van verbentennissen), yang memuat hukum harta kekayan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu;
4. Buku IV perihal pembuktian dan kadaluarsa (van bewijs en varjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.
Berdasarkan sistematika tersebut, substansi KUH perdata terdapat dalam 2 bagian: Buku I, II dan III berisi ketentuan hukum perdata materiil, sedangkan Buku IV, berisi ketentuan hukum perdata formil. Ditinjau dari segi perkembangannya, hukum perdata Indonesia sekarang menunjukan tendensi perubahan. Sebagaimana sistematika hukum perdata Belanda yang diundangkan pada tanggal 3 Desember 1987 Stb. 590 dan mulai berlaku 1 April 1988 meliputi 5 buku, yaitu :
1. Buku I tentang hukum orang dan keluarga (personen-familie-recht)
2. Buku II tentang hukum badan hukum (rechtspersoon) 
3. Buku III tentang hukum hak kebendaan (van zaken)
4. Buku IV tentang hukum perikatan (van verbentennissen)
5. Buku V tentang daluarsa (van verjaring)
Sedangkan ditinjau dari segi pembidangan isinya, hukum perdata Indonesia dalam perkembangannya terbagi menjadi bagian-bagian antara lain: Bidang Hukum Keluarga (perkawinan, perceraian, harta bersama, kekuasaan orang tua, kedudukan, pengampuan dan perwalian), Bidang Hukum Waris, Hukum Benda, Bidang Hukum Jaminan, Bidang Hukum Badan Hukum, Bidang Hukum Perikatan Umum, bidang Hukum Perjanjian Khusus.
BAB III
PENUTUP

A.kesimpulan

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hokum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang hokum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Hokum perdata dalam arti sempit adalah hokum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Subekti mengatakan hokum Perdata dalam arti luas meliputi semua hokum privat materiil, yaitu segala hokum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata adakalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan hokum dagang.
 Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi ke dalam 4 bagian, yaitu :
1) Hukum perorangan (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2) Hukum keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3) Hukum harta kekayaan (vermogensrecht),
 Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4) Hukum Waris (arfrecht).
 Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


DAFTAR PUSTAKA

Titik Triwulan Tutik, 2010. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,)
CST. Kansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka,)
CST. Kansil, 2006. Modul Hukum Perdata (Jakarta: Pradnya paramita,)
Subekti, 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, )
Sudikno Mertokusumo, 2008. Mengenal Hukum : Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberti,)
LJ. Van Apeldoorn, 2009. Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita,)